"Masyarakat kalau memang tahu, sampaikan kepada kami, akan kami lakukan penangkapan," ucapnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, sebelumnya menyampaikan soal kaburnya Saiful dari rumah.
Baca Juga:
Viral Rekrutmen Sekretaris Berujung Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya
"Yang bersangkutan kabur dari rumah, sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya kepada wartawan, pada 19 Desember 2021.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada 14 Desember 2021. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.