WahanaNews.co, Jakarta - Seorang pemulung berinisial MN ditangkap atas aksi pencurian di sebuah kantor perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Ia disebut jadi inisiator aksi pencurian tersebut.
MN dibantu tiga temannya dalam melancarkan aksi pencurian. MN ditangkap pada 27 Juli 2024 saat sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran.
Baca Juga:
Hukum Adat Batal Diterapkan: Nasib Oknum TNI AU Penembak Pemulung Kini di Tangan Pengadilan Militer
Sedangkan pelaku lain, yakni ST bin DL ditangkap di daerah Brebes dan TO di daerah Bojonegoro pada 6 Agustus. Satu pelaku lainnya berinisial AI masih dikejar polisi.
"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8).
Adhi mengungkapkan dalam aksi pencurian itu, para pelaku membawa kabur sejumlah barang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.
Baca Juga:
Diduga Tembak Pemulung, Oknum Prajurit TNI AU di Palu Sudah Ditahan
"Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449. Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB. Para pelaku sengaja memilih waktu itu lantaran kantor dalam keadaan libur dan sepi.
Suparmin menerangkan para pelaku sempat berkumpul di sebuah warung kopi sebelum melancarkan aksi pencurian. Di sana, para pelaku membagi-bagi tugas, mulai dari membuka jalan hingga memantau sekitar lokasi.
"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ucap dia.
Tak hanya itu, para pelaku juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Mereka pun mematikan CCTV.
"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," tutur Suparmin.
Setelah dapat laporan pada 22 Januari 2024, polisi langsung menyelidiki pencurian itu. Para pelaku pun mengakui perbuatan mereka. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]