WAHANANEWS.CO, Ngawi - Polisi berhasil menangkap Rahmat Tri Hartanto alias A, pria yang diduga membunuh dan memutilasi Uswatun Hasanah (29). Pelaku diamankan di Madiun pada Sabtu (25/1/2025) malam.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa awalnya Rahmat dan Uswatun disebut sebagai pasangan suami istri yang menikah secara siri. Namun, hasil penyelidikan membuktikan klaim tersebut tidak benar.
Baca Juga:
Air Mata Tak Berhenti Mengalir, Tersangka Mutilasi di Ngawi Luluh Saat Ditanya Soal Ini
"Kami sudah melakukan pengecekan terkait status pernikahan siri mereka, dan faktanya tidak ada pernikahan yang sah," ujar Farman kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa pelaku ternyata merupakan salah satu ketua ranting dari sebuah perguruan pencak silat di Tulungagung.
"Saat ini kita juga mengetahui bahwa tersangka adalah ketua ranting dari salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung," jelas Farman.
Baca Juga:
Pelaku Mutilasi di Ngawi Ternyata Aktivis Sosial dan Ketua Perguruan Silat
Saat ini, Polda Jawa Timur tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus mutilasi ini.
Mayat Uswatun Hasanah ditemukan pada Kamis (23/1/2025) di dalam sebuah koper yang tergeletak di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tanpa busana dan telah dimutilasi menjadi tiga bagian.