WahanaNews.co | Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis berhasil menangkap dua warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR dan WIY karena kedapatan membawa 56 Kg sabu.
"Para tersangka diamankan di Jalan Sudirman. Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan. Kabupaten Bengkalis," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal Rabu (16/3/2022) di Mapolda Riau.
Baca Juga:
Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di tepi pantai di daerah Bantan, Bengkalis. Atas hal itu pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak bea cukai.
Kemudian dilakukan pengintain yang dilakukan pihak bea cukai, Polda Riau dan Polres Bengkalis, yakni di sepanjang daratan Pantai Bantan, Perairan Muntai dan Perairan Sungai Pakning.
Petugas lantas melihat sebuah speed boat mencurigakan yang mengarah masuk ke Pantai Bantan. Petugas mencoba mengejar, namun dibatalkan karena kondisi air sedang surut.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu
Petugas yang di perairan melakukan kordinasi dengan tim darat. Petugas darat pun melakukan pengintaian terhadap awak speedboat tersebut yang diketahui sudah berada di darat.
"Tim I melakukan penyergapan tiga pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau. Hasil interogasi dari keduanya, mengaku menyimpan empat buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yg baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tidak jauh dari TKP penangkapan," tukasnya.
Petugas pun melakukan pemeriksaandi lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan, empat ransel tersebut berisi 56 bungkus narkotika jenis sabu.