WAHANANEWS.CO, Padang Pariaman - Kapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan bahwa tersangka Indra Septiawan (IS) telah mengakui perbuatannya membunuh dan memperkosa Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang ditangkap Kamis (19/9/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Perempuan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Menurut Faisol, saat ini IS dianggap sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Dari pengakuan awal, tersangka memang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Faisol dalam konferensi pers di Polres Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024) malam.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang membantu IS selama pelariannya. Diketahui, IS sering berpindah-pindah tempat sejak melakukan aksinya yang sadis.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Faisol menambahkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap IS sedang dilakukan, termasuk mengambil keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
"Kami sedang mengadakan pemeriksaan intensif malam ini, dengan melakukan BAP dan juga menggali lebih dalam keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya untuk memperkuat bukti," katanya.
IS ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih 11 hari, terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/9/2024), ketika warga Padang Pariaman menemukan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, yang terkubur dalam keadaan tangan terikat dan tanpa busana.
Korban yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling kampung diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka. Namun, saat penetapan tersangka, IS masih belum ditemukan.
Pengejaran dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada hari ini, 11 hari setelah penetapan tersangka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]