"Kami membawa Pomdam Jaya untuk menyelidiki kasus ini dan terus berkoordinasi dengan pihak Ditkrimum," tutup Deki.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar ini.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
Sindikat ini berencana menjual uang palsu mereka dengan harga murah, namun beruntungnya belum sempat beredar di masyarakat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar, serta alat penghitung dan pencetak uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, sindikat ini akan menjual uang palsu mereka dengan harga 1 banding 4.
Artinya, jika mereka membuat Rp20 miliar uang palsu, mereka akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.