WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menciduk enam wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga Jakarta Timur sebesar Rp30 juta. Para pelaku mengancam akan menyebarluaskan informasi mengenai korban dengan dalih pelanggaran undang-undang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, mengungkapkan bahwa keenam pelaku adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43).
Baca Juga:
Saat Tidur di Rumah, Bocah 6 Tahun di Jakbar Jadi Korban Peluru Nyasar
Mereka ditangkap oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni pada Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV di jalur keluar-masuk para tersangka.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban berinisial SA mengunjungi sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk bertemu seorang wanita berinisial D.
Baca Juga:
Puluhan Pengendara Motor Terobos Lampu Merah di Koja Saat Operasi Keselamatan Jaya
Setelah pertemuan itu, SA mengantarkan D ke sebuah restoran cepat saji di dekat hotel, kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya.
Namun, saat SA sedang memarkir kendaraannya, tiba-tiba seorang wanita datang bersama beberapa orang lainnya yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka mengancam akan menyebarkan informasi tentang pertemuan di hotel jika SA tidak memberikan uang. Para pelaku menunjukkan foto kendaraan SA yang terparkir di hotel sebagai bukti.