WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025). Pihak Jokowi menyatakan kesiapan untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara mengutip detikcom, Minggu (14/12/2025).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka Paksa Pengikut Sosmed Lakukan Kerusuhan di Jakarta
Rivai menyebut gelar perkara tidak dapat membahas pembelaan para tersangka dalam kasus tersebut. Dia berharap perkara yang menjerat Roy Suryo dkk tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," jelasnya.
"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja," imbuhnya.
Baca Juga:
Jalur Tikus hingga Truk Balpres: Begini Cara Pakaian Bekas Impor Masuk Jakarta
Sebagaimana diketahui, gelar perkara khusus tersebut diajukan oleh tersangka Roy Suryo Cs. Gelar perkara khusus akan dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) besok pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," kata Budi, Sabtu (13/12/2025).