WahanaNews.co | Sesosok
jasad wanita paruh baya korban pembunuhan ditemukan warga, di Aek Natas,
Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
Polisi berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan ini. Pelaku
pembunuhan adalah seorang pria paruh baya yang merupakan kekasih gelap korban.
"Tersangka membunuh korban karena tidak terima saat
dimintai korban bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Deni mengatakan peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Rabu
(4/8) malam, saat keduanya bertengkar di dalam mobil yang terparkir di pinggir
sungai. Sedangkan jasad korban ditemukan warga pada Kamis (5/8) pagi.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Korban pembunuhan merupakan seorang ibu rumah tangga
berinisial NS (49), warga Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut. Sehari-harinya NS
berprofesi sebagai pedagang.
Sedangkan tersangka adalah JS (51), warga Negeri Lama,
Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Seorang wiraswasta yang merupakan kekasih
gelap NS.
"Mereka berpacaran. Menjalin hubungan gelap.
Masing-masing sudah berumah tangga," ungkap Deni.
Deni mengatakan kronologis peristiwa ini bermula dari
permintaan NS kepada JS untuk menemaninya ke Aek Natas, Labura. Tujuannya
menemui seorang paranormal untuk meminta pelaris dagangannya.
"Sehari sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sempat
berpergian bersama ke berbagai tempat dengan menggunakan mobil rental. Esoknya
korban kembali meminta tersangka menemaninya ke Aek Natas (40 Km dari
Rantauprapat)," sebut Deni.
Sesampainya di Aek Natas, paranormal yang dituju ternyata
tidak berada ditempat. Keduanya kemudian mencari tempat pemancingan, sembari
menunggu kepulangan paranormal.
Saat menunggu tersebut, korban mengatakan dirinya sedang
hamil, dan meminta pertanggungjawaban. Hal ini kemudian memicu pertengkaran
keduanya yang akhirnya berujung pada pembunuhan.
"Tersangka membunuh korban dengan menjerat lehernya
menggunakan tali tas milik korban. Setelah tidak bernyawa, korban kemudian
digulingkan tersangka ke pinggir sungai, dengan tujuan untuk
menghanyutkan," kata Deni.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian menuju ke Negeri
Lama ke kediamannya, (berjarak 105 Km dari lokasi kejadian) untuk menyiapkan
rencana melarikan diri. Tersangka kemudian pergi ke Aek Nabara dengan tujuan
pergi ke Riau menaiki bus antar provinsi.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan, saat
menunggu bus antar provinsi yang akan membawanya ke Riau," kata Deni.
Atas perbuatannya tersangka dijerat polisi dengan pasal 340
Juncto pasal 338 KUPidana. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman
mati atau penjara seumur hidup. [dhn]