"Oh iya, jadi kok. Saya sudah lapor di Polres Depok," kata FP, Kamis (8/12/2022).
Laporan FP terhadap SS terdaftar dengan nomor LP/B/2921/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Laporan itu resmi dilayangkan pada Kamis (6/12).
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Pria Tewas di Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat
FP melaporkan SS dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. SS dilaporkan atas pelanggaran penganiayaan anak di bawah umur.
Sebelumnya, FP menduga SS telah lalai. Ia pun menyesalkan mengapa anaknya dititip kepada orang lain.
"Betul, saya ingin melaporkan kan kelalaian ini. Bisa saja dia menitipkan ke saya kan saya masih hidup. Kenapa nggak dititipkan ke saya? Kenapa malah ke orang lain?" ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading, Korban Dibayar Rp50 Ribu Per Tamu
Ayah Sebut Mantan Istri Larang Bertemu Anak
FP dituduh mantan istri telah menelantarkan anak dan tidak bertanggung jawab. FP menyebut dirinya selama ini justru SS yang melarangnya datang.
"Bukannya nggak pernah dateng, karena saya itu ketemu saja dilarang, saudara-saudaranya pun tahu kalau saya dilarang ketemu, dia juga sempet ngomong ke saudara-saudaranya, 'jangan ketemuin ini anak (sama bapaknya),' katanya takut diculik. Saudara-saudaranya pun tahu ceritanya juga," kata FP, dikutip Jumat (9/12). [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.