Amarah orang tua korban semakin memuncak ketika MA menolak bermain dengan adiknya yang baru berusia satu tahun.
Korban mengalami pukulan, dorongan, dan perlakuan keji, bahkan saat menangis tidak dihiraukan oleh kedua orang tuanya.
Baca Juga:
Gen Z Siap Melek Digital! Dosen Unpam Bekali Siswa SMK Keterampilan Media Baru
Hasil otopsi RS Polri menemukan korban dalam kondisi kurang gizi, memar di perut disertai robeknya tirai penggantung usus, pembengkakan kepala dengan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, memar pada wajah, dada, keempat anggota gerak, serta luka lecet di punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul.
"Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat," ungkap Victor.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Baca Juga:
Damkar Tangsel Evakuasi Ular Sanca 4 Meter yang Mangsa Ayam Warga
Sebagai catatan, tersangka FT yang merupakan ibu kandung korban tidak ditahan karena masih memiliki anak berusia satu tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.