WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dan kedapatan membawa senjata api ilegal di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (14/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra mengatakan bahwa pria yang ditangkap bernama Tonny Renaldo Matan (49) yang terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian Rp310 juta serta menyimpan senjata api ilegal jenis revolver.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Apreza menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus dengan cara menipu korbannya menggunakan alasan pengurusan perkara hukum tanpa menyebutkan perkara apa dan menyatakan bahwa senjata api yang diamankan adalah jenis revolver dengan nilai kerugian “sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku”.
Untuk memperkuat penyamarannya, pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu dengan dalih punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan dan Apreza menegaskan “Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH”.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan pada dua orang dan Apreza mengatakan “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis” seraya memastikan bahwa tim terus menelusuri aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Pria Ini Berhasil Dapat Makan Gratis 1.000 Kali, Hasil Tipu Aplikasi 2 Tahun
Dalam operasi penangkapan itu, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru dan Apreza menambahkan, “Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain”.
Apreza menegaskan bahwa pelaku telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat”.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]