WahanaNews.co, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat calo rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Keempatnya kini ditetapkan tersangka serta ditahan.
Para tersangka berhasil menggondol duit para korbannya total Rp7,4 miliar. Keempat tersangka itu ialah YH (51), warga Desa Cipaku, Kecamatan Bogor; FS (61) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat; M (52), warga Desa Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riah; dan N (61), warga Desa Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Wakil
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Direktur Reskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama mengatakan, kasus itu diungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya penipuan rekrutmen calon ASN di Kemenkumham. Laporan diajukan oleh korban bernama Ridwan pada Maret 2023 lalu.
Piter menjelaskan, aksi tipu-tipu itu bermula ketika Kemenkumham menggelar rekrutmen calon ASN di Kediri. Tersangka YH kemudian beraksi mencari korban.
"Kebetulan [YH] kenal dengan salah satu korban," katanya saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, (19/1/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo
Kepada korban, YH mengaku bisa meloloskan para calon ASN meski sudah dinyatakan tak lolos seleksi dengan cara mengikuti formasi susulan. Syaratnya harus menyetor duit kepada YH. Rupanya, rayuan YH berhasil. Dia sukses menjaring 20 korban.
Dari mereka ia berhasil mengantongi Rp1,384 miliar. Faktanya, lanjut Piter, tidak ada rekrutmen susulan seperti disampaikan YH. Mengetahui itu, para korban lantas menuntut YH agar mengembalikan uang yang kadung disetorkan.
YH berkelit. Ia malah mengenalkan FS dan M. Kepada para korban, FS dan M disebut memiliki akses ke Badan Kepegawaian Nasional.
"Bahkan [FS dan M disebut YH] sanggup menjadikan korban sebagai pegawai negeri di pusat maupun daerah," ujar Piter.
Entah bagaimana, para korban masih percaya pada YH dan dua rekannya. Bahkan, para korban mau saja ketika diminta kembali menyetorkan duit hingga terkumpul Rp3,25 miliar. Bahkan, ia kembali berhasil menjaring korban lain.
Total 62 orang yang tergiur janji YH dan kawan-kawan. Ternyata, janji YH hanya tinggal janji. Para korban menuntut. Terdesak, YH nekat mencetak Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu.
"Dari 62 orang yang mendaftar di-sampling dua orang atas nama Reny dan Lauren, ini dipalsu," tandas Piter.
Agar aksinya lancar, YH juga menggandeng N lalu dikenalkan kepada para korban. Kepada para korban, N dikenalkan sebagai orang dalam Kementerian Agama. Tak semua korban percaya. Tapi 21 orang terbujuk rayuan YH. Ke-21 korban menyetorkan duit ke YH Rp4,1 miliar.
Lagi-lagi YH gagal memenuhi janjinya. Hingga akhirnya salah satu korban melapor ke Polda Jatim. YH dan ketiga rekannya kemudian diringkus dan ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Tersangka YH dan FS sudah dilakukan tahap I pemberkasan di kejaksaan," kata Piter.
[Redaktur: Alpredo Gultom]