WAHANANEWS.CO, Serang – Sindikat pengedar hingga pembuat uang palsu di wilayah Tangerang hingga Jawa Barat ditangkap Polda Banten. Total barang bukti uang palsu yang disita mencapai Rp186,5 juta.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menerangkan kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan seorang pengedar berinisial ZL di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 19 Januari 2025.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Saat menggeledah ZL, polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu. ZL mengaku mendapatkan dari tersangka DS dan AS yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
"Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar Dian dalam konferensi pers di Serang, Kamis (6/2).
Polisi kemudian mengembangkan kasus, sehingga total menangkap 14 tersangka. Mereka punya peran berbeda-beda,mulai dari bagian produksi, perantara atau calo, hingga pengedar uang palsu.
Baca Juga:
Polda NTT Ringkus Pengedar Uang Palsu Rp 100 Juta, Transaksi Barang Antik Gagal
Para tersangka yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
"Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban," ucapnya.
Dian menuturkan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Mereka menyebarkan uang palsu tersebut dengan menjual ke masyarakat dengan nilai satu uang asli berbanding empat uang palsu dan membelanjakannya di banyak tempat.