WAHANANEWS.CO, Jakarta - Delapan orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat buzzer penyebar berita bohong di media sosial berhasil diringkus Polda Metro Jaya, sementara polisi kini memburu sosok pemesan utama yang diduga menjadi penyandang dana di balik operasi penyebaran hoaks tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan praktik penyalahgunaan media sosial kini telah bergeser menjadi alat yang dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok maupun individu tertentu, Senin (27/7/2026).
Baca Juga:
Pengakuan Marcella di Sidang Harvey Moeis: Rp597 Juta per Bulan untuk Buzzer
“Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut penyidik, penyebaran informasi palsu tersebut diduga tidak hanya menyerang reputasi seseorang, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” ujar Iman.
Baca Juga:
Serangan Opini Negatif Menyasar Menteri ESDM, Ini Kata Pengamat
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci jenis konten maupun pihak yang menjadi sasaran dalam operasi penyebaran hoaks tersebut karena penyidikan masih terus berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus ini, delapan tersangka diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan operasional sindikat.
Tersangka berinisial G disebut menjadi penghubung utama dengan pemasok dana yang menyerahkan uang secara tunai, kemudian dana tersebut didistribusikan kepada anggota lainnya melalui transaksi non-tunai.
Selain mengelola aliran dana, G juga berperan merekrut anggota baru untuk memperluas jaringan buzzer tersebut.
Sementara itu, tersangka S bertugas membuat desain grafis konten bersama YAP dan MMA agar materi yang diproduksi lebih menarik saat disebarkan di media sosial.
Tersangka ADIK dan BCK bertanggung jawab menyusun narasi yang akan dipublikasikan, sedangkan AYV berperan sebagai pemegang akun yang mengunggah konten tersebut.
Adapun tersangka YNI memiliki tugas meningkatkan interaksi dengan membayar sejumlah akun lain agar memberikan komentar sehingga unggahan tampak ramai dan lebih mudah menjangkau pengguna media sosial.
Hingga kini, penyidik masih mendalami identitas pihak yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana operasi buzzer tersebut.
“Untuk pemesanannya dalam hal ini kami penyidik sedang penelusuran kepada pemesan utamanya,” kata Iman.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga diberikan langsung oleh pemesan kepada tersangka G sebagai biaya operasional.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah telepon seluler dan tablet yang diduga digunakan sebagai sarana untuk memproduksi serta menyebarluaskan konten hoaks.
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan instansi negara apabila nantinya ditemukan penggunaan anggaran pemerintah dalam pembiayaan aktivitas buzzer tersebut.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tutur Iman.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik menyatakan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat pula dengan tindak pidana korupsi di luar perkara penyebaran hoaks yang saat ini tengah diproses.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]