WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah pengusutan megaskandal korupsi timah dan importasi gula, kejutan besar datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ternyata, serangan digital untuk mengganggu jalannya penyidikan bukan sekadar spekulasi.
Skenario itu benar-benar terjadi, dan kini aktor utamanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pembuktian Sulit, Mahfud Akui Kesulitan Tindak Buzzer
Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice terkait penanganan perkara korupsi besar tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yakni MAM, selaku Ketua Cyber Army," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar pada Rabu malam (7/5/2025).
Baca Juga:
Bamsoet: Humas Kementerian Jangan Kalah Gesit oleh Buzzer
Menurut Qohar, MAM tidak beraksi sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan sejumlah tokoh lain, yakni Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV yang kini nonaktif; pengacara Marcella Santoso (MS); serta Junaidi Saibih (JS).
Keempatnya diduga kuat bersekongkol untuk menghalangi jalannya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung.
"Tujuan mereka adalah untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan perkara tersebut," tegas Qohar.