"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa TW mengaku masih menyimpan narkotika yang dititipkan kepada DH, kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi," kata Muchzin.
Dalam penangkapan DH, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, serta sejumlah barang pendukung berupa dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Baca Juga:
Pengemudi Mobil Mewah Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Diduga Pengaruh Narkoba
"Dari pendalaman penyidik, terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa," ujarnya. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.