Aksi tawuran juga terjadi di Jalan Kura Kura, Kelurahan Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat (24/3). Sebanyak enam remaja ditangkap kepolisian saat sedang melakukan patroli.
Kemudian, pada Sabtu (25/3) pukul 01.30 WIB, aksi tawuran atau perang sarung pecah di daerah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam peristiwa ini 17 remaja ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Trunoyudo menyebut pihaknya akan meningkatkan patroli untuk menyisir wilayah-wilayah yang kerap terjadi tawuran. Selain itu, kata dia, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
"Ada program patroli presisi. Sekitar 2.000 personel, baik dari Polda Polres Polsek seluruhnya turun dalam melaksanakan patroli," tuturnya.
Sementara itu, Trunoyudo menyebut penerapan sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan jika masih ada masyarakat melakukan pelanggaran yang dilarang sesuai maklumat yang ada.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
"Penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum," ucap dia. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.