WAHANANEWS.CO, Kupang - Dalam sebuah operasi di Kota Kupang, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.
Penangkapan spektakuler ini terjadi di Hotel Silvia Budget, Kupang, pada Selasa (14/1/2025), menandai kemenangan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa
Komisaris Besar Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial ASC alias Arif.
“Pelaku kami tangkap di Hotel Silvia Budget, Kota Kupang, kemarin,” kata Patar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Januari 2025, dengan nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT.
Baca Juga:
Bela Polisi NTT yang Bongkar Mafia BBM, Inilah Profil Politikus Rahayu Saraswati
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Resmob Polda NTT mendapat kabar mengenai rencana transaksi jual beli barang antik katana langka senilai Rp 49 triliun yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengikuti jejak para pelaku hingga ke Hotel Maya, Kota Kupang. Namun, transaksi tersebut dipindahkan ke Hotel Silvia Budget.
Polisi segera menuju lokasi baru dan berhasil menangkap Arif bersama barang bukti uang palsu sebesar Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000.
Arif mengaku tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit dan SW alias Herti, pasangan suami istri.
Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk transaksi barang antik.
Namun, setelah mengetahui ada polisi di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa uang palsu senilai Rp 200 juta.
Arif kemudian memindahkan transaksi ke Hotel Silvia Budget, namun aksinya terdeteksi dan ia ditangkap. "Modus sindikat ini adalah menggunakan uang palsu untuk menjamin transaksi barang antik," ujar Patar.
Mereka juga menggunakan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 100 juta, satu unit ponsel, dan sebuah cek kosong.
Saat ini, Arif telah ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Patar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pengedar uang palsu ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]