Selanjutnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mencatat barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 8 kasus.
Di mana tujuh kasus di antaranya ditangani Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dan 1 kasus ditangani Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.
Baca Juga:
Subdit IIIĀ Reskrimsus Polda Riau Menyita Lahan Seluas 1.206 M Persegi dan 11 Unit Homestay
"Pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022. Ada 19 tersangka dalam kasus ini," terang Kombes Sunarto.
Uhtuk peredaran sabu sendiri, dikendalikan oleh jaringan internasional.
Bahkan polisi juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) bagi warga yang berada di Negeri Jiran Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar.
Baca Juga:
Polres Rohil Ikuti FGD Bersama Jajaran Satlantas Polda Riau Bahas Hal Ini
Sunarto mengakui narkotika dimusnahkan dengan cara yang baru.
Di mana hasil dari penelitian dengan menggunakan air panas untuk memusnahkan sabu lebih efektif dan efisien karena serbuk haram itu akan cepat mencair. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.