WahanaNews.co, Medan – FS (66) ditetapkan Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya, berinsial SFS.
Melansir VIVA, penangkapan dan penetapan FS jadi tersangka kasus pencabulan dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi VIVA, Kamis malam, (31/8/2023).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Untuk diketahui, FS merupakan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar.
"FS, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya," ucap Hadi Wahyudi.
Hadi mengungkapkan bahwa pelaku FS diamankan oleh Polda Sumut, Kamis, 31 Agustus 2023. Kemudian, diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"FS, pelaku cabul terhadap keponakannya ditangkap Polda Sumut hari Kamis ini," kata Hadi.
FS ini, selain suami dari Wakil Bupati Labuhan, Sumatera Utara itu, dia juga memiliki istri yang lain. Peristiwa itu, terjadi di rumah rumah istri kedua terduga pelaku, di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu dini hari, 5 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada malam itu, terduga pelaku itu masuk ke dalam kamar korban berinsial SFS, berusia 15 tahun. FS diduga melakukan pencabulan dengan cara mengelus tubuh korban sambil di tindih. "
Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," ucap Hadi.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
[Redaktur: Alpredo Gultom]