WahanaNews.co | Kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari di tempat persembunyiannya Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(28/02/2021) sekira Pukul 03.00 WIB.Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan tegas, profesional dan transparan yang berkeadilan, ucap AKBP Agus Waluyo.S kepada WahanaNews.Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan AM hingga bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/02/2021) sekira Pukul 15.30 WIB.Perdebatan antara AM dan MS warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengkaran dan meminta kepada AM dan MS untuk tidak ribut-ribut disini sehingga menggangu orang lain. Mengetahui hal itu, AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 menit, AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghapiri MS dan menikam MS secara berulang-ulang secara membabi buta tanpa ada perlawanan, AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga MS "berteriak meminta tolong" kepada warga yang berada dilokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan MS sudah meninggal dunia, ucap AKP Josia.Saat Polsek Perdagangan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan berujung penusukan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama tim langsung mendatangi dan melakukan pengecekan TKP.Kapolsek Perdagangan AKP Josia menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 tahun penjara, ucapnya. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.