WahanaNews.co, Deli Serdang - Seorang pria asal Kudus, Jawa Tengah, yang diidentifikasi sebagai RA (25), telah diamankan oleh polisi karena berencana menjual ginjalnya dengan harga Rp 175 juta.
Penangkapan terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (5/12/2023), ketika RA hendak terbang ke India.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Selain RA, seorang pria bernama Mulyaji, yang diduga sebagai penghubung dalam kasus perdagangan organ tubuh, juga ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa RA awalnya mengikuti akun media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.
Di dalam akun tersebut, terdapat calon pembeli dan koordinator yang diduga berada di India. RA menyatakan kesediaannya untuk menjual ginjalnya.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
Selanjutnya, RA diminta untuk memeriksa kondisi ginjalnya di laboratorium, dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ginjalnya dalam keadaan sehat.
Transaksi kemudian diatur oleh koordinator dengan inisial EC, yang menetapkan harga sebesar Rp 175 juta. Meskipun demikian, RA baru menerima uang sebesar Rp 10 juta dari jumlah tersebut.
RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji. Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.
Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.
"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.
RA mengakui kepada pihak kepolisian bahwa niatnya menjual ginjal adalah untuk mendanai pengobatan saudaranya yang sedang sakit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 10 juta, ponsel yang berisi bukti percakapan terkait rencana penjualan ginjal, dan nomor rekening terkait.
Mulyaji, yang diduga sebagai penghubung dalam kasus tersebut, telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Tindak pidana ini dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]