WahanaNews.co | Pihak kepolisian mengurai benang kusut di balik penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) alias MDS.
Kasus ini mengakibatkan seorang pelajar bernama Cristalino David Ozora (17) mengalami luka-luka yang cukup berat hingga harus dirawat.
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Seperti diberitakan detikcom dilansir Minggu (26/2/2023) penjabaran perkara ini akan disampaikan melalui alur waktu sebagaimana disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya. Berikut urutannya:
Seorang perempuan berinisial APA disebut sebagai teman dari Mario Dandy Satriyo. APA disebut menyampaikan informasi yang disebut sebagai 'perlakuan tidak baik' yang dialami pacar dari Mario Dandy Satriyo yang diinisialkan A alias AG.
"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu Saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
'Perlakuan tidak baik' yang disampaikan APA ke Mario Dandy Satriyo itu berkaitan dengan David. Sebab, David sebelumnya disebut berpacaran dengan AG.
Polisi mengatakan Mario Dandy Satriyo sempat pula melakukan konfirmasi ke AG. Pengakuan AG itulah, kata polisi, yang kemudian memancing emosi Mario Dandy.
20 Februari 2023
Mario Dandy Satriyo menghubungi temannya yang lain bernama Shane Lukas alias S alias SLRS. Shane kemudian dinilai melakukan provokasi sehingga Mario Dandy Satriyo berniat menemui David.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," sebut Ade Ary.
Saat itu, Mario David Satriyo disebut dalam keadaan emosi. Di sisi lain, Shane memprovokasi agar Mario Dandy melakukan pemukulan kepada David.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," ungkap Ade Ary.
20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB
Di hari yang sama, Mario Dandy, bersama AG dan Shane naik mobil Rubicon bernopol B-120-DEN. Mereka pergi ke tempat David yang sedang berada pada rumah temannya, di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel
"Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," sebutnya.
Ketika sampai, Shane sempat bertanya kepada Mario Dandy apa tugasnya nanti. Mario Dandy menjawab agar Shane bertugas merekam video.
"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'entar lu videoin saja'," ucap Ade Ary.
Shane lantas meminta handphone dari Mario untuk melakukan perekaman. Mario lalu memberikan handphonenya kepada Shane.
Kemudian, mereka tiba di Ulujami dan bertemu dengan David. Mario kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali namun hanya sanggup sebanyak 20 kali.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh 'sikap tobat' oleh Tersangka MDS. Korban menyampaikan 'tidak bisa', akhirnya Tersangka MDS meminta Tersangka S untuk mencontohkan 'sikap tobat'," jelasnya.
Karena tidak bisa juga melalukan sikap tobat, Mario Dandy kemudian menyuruh David untuk ambil posisi push up. Di sisi lain, Shane sudah mulai merekam video dengan menggunakan HP milik Mario.
"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," katanya.
Dari hasil pencocokan CCTV, rekaman video, dan pemeriksaan saksi, diketahui Mario Dandy berkali-kali menganiaya David ketika dalam posisi push up. Penganiayaan yang dilakukan Mario berupa menendang kepala dan menginjak perut David beberapa kali.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ucap Ade Ary.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane alias S alias SLRL (19) yang merupakan teman Dandy.
Polisi membeberkan Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.
Sementara itu, tersangka Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David. [tum]