“Dia (pelaku Bripda Akbar) kita Patsus atau sel," sebut Zulham.
Lebih lanjut, Zulham mengaku belum bisa menjelaskan terkait proses hukum yang akan dijalani pelaku. Kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Sekedar informasi, Bripda Akbar ternyata pernah terlibat kasus miring lainnya. Oknum polisi tengil itu pernah diproses oleh Propam Polres Soppeng atas kasus pernikahan siri.
Saat itu, Bripda Akbar sempat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH. Namun, seiring berjalan waktu Bripda Akbar batal dipecat dan hanya disanksi demosi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.