WAHANANEWS.CO, Jakarta – Praktek bisnis prostitusi online yang dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) dibonkar Polisi. Empat orang tersangka telah ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu menjelaskan keempat orang yang ditangkap berperan sebagai admin hingga pengawal.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata Nunu kepada wartawan, Rabu (15/1).
Selain itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang berperan sebagai muncikari, yakni Rian Aditya Agustiawan alias Topak.
Nunu mengungkapkan ada dua orang yang menjadi korban dalam kasus ini, yakni AMD (17) dan MAL (19).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Para tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawari korban sebuah pekerjaan yang kemudian disepakati. Pekerja yang direkrut harus melayani 70 orang untuk mendapatkan bayaran Rp3,5 juta.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang 70 orang, baru korban dibayar Rp3,5 juta gaji," tutur Nunu.
"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta," imbuhnya.