Nunu mengungkapkan para korban dijajakan pria hidung belang lewat aplikasi Michat. Muncikari mematok tarif sebesar Rp250 ribu-Rp1 juta kepada para pelanggan.
"Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," ujarnya.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Nunu menerangkan para tersangka turut mengancam korban sehingga mereka mau menerima pekerjaan itu meski mendapat gaji kecil. Para tersangka pun dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO, karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen yang ke satu untuk melayani di agen yang kedua ini," ucap dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.