WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan yang menyeret anggota kepolisian kembali menggemparkan publik setelah Bripka AS, personel Polres Probolinggo, dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian adik iparnya sendiri, FAN (21).
Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama satu tersangka lain berinisial SY yang diduga turut terlibat dalam aksi keji tersebut.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
"Iya, kami kenakan Pasal Perencanaan, sesuai perintah Pak Kapolda akan kami tindak tegas anggota," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Kamis (1/1/2026).
Penetapan pasal pembunuhan berencana dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian peristiwa dan bukti yang menguatkan adanya perencanaan matang sebelum korban dihabisi.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avinto menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana berat.
Baca Juga:
Fakta Baru, Pembunuh Dina Oktaviani Tolak Transfer dan Paksa Korban Mendatanginya
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," ucap Widi menjelaskan lokasi kejadian perkara.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka diduga membuang jasad FAN ke aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Penemuan jasad di lokasi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana untuk menghilangkan jejak.
Motif pembunuhan terungkap dilatarbelakangi rasa sakit hati sekaligus keinginan tersangka untuk menguasai harta korban.
"Sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami menemukan jejak bahwa yang bersangkutan sudah mengambil harta korban," jelas Widi.
Polisi menyebut Bripka AS diduga mengambil uang korban sebesar Rp10 juta sebelum atau sesudah peristiwa pembunuhan terjadi.
Kasus ini memicu kemarahan pimpinan Polda Jawa Timur dan menjadi perhatian serius Kapolda.
Nanang menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripka AS melalui sidang etik yang akan digelar Bidang Propam Polda Jatim.
Sebelumnya, jenazah FAN, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang asal Tiris, Probolinggo, ditemukan warga di sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
Korban diduga kuat dibunuh oleh kakak iparnya sendiri, Bripka AS, dengan bantuan rekannya SY.
Saat ditemukan, jasad FAN berada dalam kondisi telungkup dengan mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, serta helm berwarna pink.
Tubuh korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani proses otopsi.
Hasil otopsi menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ditandai dengan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]