WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuntutan hukuman mati menggema di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan saat Oditur Militer secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana paling berat kepada Sersan Mayor TNI Tengku Dian Anugerah atas pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (12/1/2026), dengan dasar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Baca Juga:
Tangis Nenek di PN Batam, Minta Prabowo Bebaskan ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu
Tengku Dian Anugerah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap sang istri, Astri Gustina Yolanda (34), pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Oditur Militer Letnan Kolonel Sugito dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan dijatuhi hukuman pidana pokok pidana mati,” tegas Letkol Sugito di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Di Tengah Gelombang Protes, Iran Gantung Pria yang Dituduh Agen Mossad
Menurut Oditur, Serma Tengku Dian terbukti memiliki niat dan perencanaan matang sebelum menghabisi nyawa korban.
“Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut, unsur kesatu setiap orang, unsur kedua dengan rencana terlebih dahulu, unsur ketiga merampas nyawa orang lain,” kata Oditur.
Motif pembunuhan, lanjut Oditur, didorong oleh ketidakmampuan terdakwa mengendalikan emosi terhadap istrinya.