WAHANANEWS.CO, Jambi - Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pada hari Jumat menyatakan bahwa tersangka yang berinisial DS ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Motif utama dari tindakan keji ini adalah keinginan DS untuk menguasai harta dan barang berharga milik korban, RW, yang berusia 30 tahun.
DS merupakan teman kencan RW, namun tersangka memiliki niat jahat untuk mengambil barang-barang milik korban.
Pada tanggal 25 September 2024, DS mendatangi tempat indekos RW di kawasan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Baca Juga:
Tersangka Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Jambi Ditangkap Polisi
Saat berada di kos, DS melakukan tindak kekerasan terhadap RW hingga korban tewas. Setelah itu, DS menyembunyikan jasad RW di dalam lemari pakaian dengan mulut tertutup dan tangan terikat. Kemudian, DS membawa barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan perhiasan.
Beberapa jam setelah korban tidak dapat dihubungi, teman RW menemukan jasadnya di dalam lemari.
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa saksi dan meninjau rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, terlihat seorang pria yang mengenakan jaket dan masker memasuki kamar korban, yang kemudian diidentifikasi sebagai DS.
DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat 3 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tidak ada motif lain, tersangka hanya ingin menguasai harta benda korban," kata Kombes Pol Eko Wahyudi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan perhiasan milik korban.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]