“Berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi yang ada di TKP, bahwa kejadian tersebut bukanlah kejadian begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi kejadian tawuran antara dua kelompok,” ujar David.
Setelah melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi memang benar dua kelompok remaja melakukan aksi tawuran pada Minggu dinihari.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
“Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak yang berinisial MRF selaku pemilik akun,” ujarnya.
Polisi pun langsung menetapkan empat orang yang ditangkap menjadi tersangka dalam aksi tawuran. Mereka dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Sebelumnya, seorang remaja inisial SA (20) tewas usai dibacok sosok yang tak dikenal di kawasan Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu 3 Maret 2024. Polisi pun langsung menyelidikinya.
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB. David bilang mulanya remaja itu tengah melintas di Jalan Bangka bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor. Korban pun tampak dikejar orang tak dikenal itu.
"Rekan korban (A) berhasil menyelamatkan diri," ujar David kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).