Sementara itu, Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi tidak menjelaskan secara detail terkait penggerebekan itu. Dia hanya menyatakan kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Semua sudah dilimpahkan ke Krimum, yang punya hak kan Polda, silahkan dikonfirmasi ke sana," katanya.
Baca Juga:
Keluarga Besar Kejaksaan Sumut Gelar Donor Darah untuk Memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa
Sebelumnya, polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya selaku pihak yang mengungkap kasus tersebut belum banyak bicara.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan perihal pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.
"Tunggu release resmi dari Bid Humas ya," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.
Untuk diketahui, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri serta Polda jajaran telah menerima laporan polisi terkait perdagangan orang periode 5 hingga 19 Juni 2023.