WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu - Jasad Suyono (54), pemilik kebun kelapa sawit di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, hingga kini belum ditemukan setelah dibunuh oleh dua pekerjanya.
Korban diketahui dibuang ke Sungai Indragiri, namun upaya pencarian selama dua hari oleh tim gabungan belum membuahkan hasil.
Baca Juga:
Perputaran Uang di PT Duta Palma Terbongkar, Simak Kesaksian Staf Keuangannya
"Setelah dua hari korban tidak ditemukan, pencarian berskala besar oleh tim gabungan di sungai dihentikan," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (30/5/2025).
Keputusan penghentian pencarian didasarkan pada analisis dari BPBD yang menyatakan medan pencarian sangat sulit dan fase tanggap darurat telah terpenuhi.
Tim sempat mengalami kendala seperti derasnya arus sungai dan air yang keruh. Mereka menggunakan empat perahu motor dan satu perahu karet untuk menyisir area pencarian.
Baca Juga:
Motif Pelaku Pengeboman di Riau: Kesal Sering Dibully
Meski demikian, polisi tetap membuka jalur informasi dan meminta warga di sepanjang Sungai Indragiri agar melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan.
"Kami mengimbau kepada warga dan nelayan di sepanjang Sungai Indragiri agar segera menghubungi pihak kepolisian jika menemukan jenazah atau tanda-tanda keberadaan korban," ujar Fahrian.
Kasus ini terungkap pada 28 Mei 2025 setelah korban dilaporkan hilang sejak 11 Mei oleh anaknya, Dwi Wahyuningsih (26), yang curiga karena sang ayah tidak pulang dan sulit dihubungi.
Setelah mendatangi pondok di kebun, Dwi menemukan barang-barang milik ayahnya hilang dan langsung melapor ke polisi.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tersangka, AS (26) dan VV (24), yang merupakan pekerja korban. AS sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan ditemukan di sebuah loket travel.
Saat hendak ditangkap, ia melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kakinya.
"Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak bagian kaki pelaku dan ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Dari pemeriksaan, AS mengaku telah membunuh Suyono bersama VV pada 10 Mei 2025.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Peranap dan dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Petugas masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan," kata Misran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]