WahanaNews.co | Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres
Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri, mengatakan, penyidik telah mengantongi nama tersangka terkait
kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19.
"Iya insya Allah, kita
koordinasikan dengan jaksa dulu," kata Fami, saat
dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Baca Juga:
Satrio Korban Begal di Jakarta Barat Dihadiahi Polisi Sepeda Motor
Saat ini, penyidik Polres Metro
Jakarta Barat hendak berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas
perkara sebelum penetapan tersangka.
Namun, Fahmi enggan mengungkapkan
terlebih dahulu identitas calon tersangka terkait dugaan penimbunan obat untuk
pasien Covid-19 tersebut.
"Hari ini koordinasi dengan jaksa
ya, nanti kami kabarin lagi," ujar dia.
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Ringkus 2 Penganiaya Asisten Saipul Jamil
Terkait saksi, Fahmi mengatakan
penyidik baru saja memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan pada Senin (26/7/2021) ini.
"Hari ini baru selesai diperiksa
karena kemarin orangnya masih di Padang," kata dia.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa
beberapa saksi ahli, antara lain pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),
ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Perdagangan, serta saksi fakta.
Diketahui, anggota Unit Kriminal
Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit
ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat,
Senin (12/7/2021).
Polisi menggerebek ruko berlantai tiga
itu karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus
berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19. [qnt]