WahanaNews.co | Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan mempidanakan
masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat Covid-19 dan isi ulang
oksigen pada masa pandemi Covid-19.
Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto,
mengemukakan, pasal yang akan digunakan Polisi kepada semua penjual obat
Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi yaitu sejumlah
pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
dan Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
"Itu dasar hukum yang akan kami
gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa
pandemi Covid-19," tuturnya, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Menurut Agus, semua penindakan hukum
selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri, Jenderal
Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Agus juga mengimbau agar para pedagang
tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
"Arahan sudah diberikan oleh
Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.