WahanaNews.co | Tokopedia akan melaporkan penjual yang memperdagangkan produk
kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, maupun oximeter palsu, di platformnya
kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan guna
mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan pembeli di tengah lonjakan
kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan akibat kenaikan pesat kasus Covid-19.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Tidak hanya ditutup tokonya, penjual
yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami
terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti
ini," ujar Vice President (VP) of Legal Tokopedia, Trisula
Dewantara, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu
(17/7/2021).
Trisula lebih lanjut mengatakan bahwa
Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran,
pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia
dengan lebih intensif.
Hal itu ditujukan demi memperkuat
perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Menurut Trisula, Tokopedia dan BPOM RI
sudah sejak lama sepakat untuk juga bersamasama mengedukasi masyarakat agar
lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah
benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, ia mengimbau masyarakat untuk mempelajari secara saksama review
pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi, atau mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan
produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.
Trisula juga mengatakan bahwa pembeli
yang sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak
sesuai, bisa melakukan retur produk.