WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik langkah Kemenkes
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk 11 obat yang sering digunakan
untuk penyembuhan Covid-19.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus
Abadi, menganggap kebijakan tersebut bisa melindungi konsumen.
Baca Juga:
Muncul Dugaan Pengoplosan Pertalite, YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Kualitas BBM Pertamina
Penetapan tersebut sesuai Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07/Menkes/4828/2021 tentang Harga Eceran
Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang
ditandatangani pada Jumat (3/7/2021).
"Apa yang dilakukan Kemenkes
sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen
tidak dieksploitasi oknum-oknum nakal dan para pecundang yang merusak harga dan
pasokan pasar," kata Tulus, saat dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).
Namun, Tulus mengharapkan Kemenkes
benar-benar ikut mengawasi HET obat Covid-19 yang ditetapkan.
Baca Juga:
Banjir Keluhan, YLKI: Sektor Keuangan dan E-Commerce Paling Banyak Diadukan
Artinya, orang yang melanggar
ketetapan tersebut harus disanksi secara tegas.
"Saya minta agar Kemenkes tidak
hanya membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas
bagi yang melanggarnya. Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan
gagal melindungi konsumen," ujar Tulus.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, tujuan
dari aturan ini supaya harga 11 obat Covid-19 terkontrol.