WahanaNews.co | Polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus pertikaian yang terjadi di Taman Cerdas, Jalan Ruhui Rahayu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (4/7/2022) sore.
Insiden berdarah yang melibatkan sejumlah pria saling bertikai menggunakan senjata tajam itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga:
Organisasi Walhi: Sembilan Petani Saloloang Ditangkap Terkait Pembangunan Bandara VVIP
Korban bernama Yusrani.
Pria 43 tahun itu sempat kritis lantaran mengalami luka tikaman di bagian perut kiri dan paha kanan yang diakibatkan hujaman badik dari pelaku bernama Amirullah (38).
Yusrani menghembuskan napas terakhirnya ketika sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (5/7/2022) dini hari.
Baca Juga:
Kapolda Kaltim Ingatkan Polisi Netral pada Pemilu 2024
Dua hari pascakejadian tersebut, Amirullah pelaku penikaman terhadap Yusrani telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Pelaku ditahan seusai menjalani pemulihan luka sabetan parang.
Pembunuh berdarah dingin itu bahkan sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Samarinda Ulu pada Rabu (6/7/2022) sore.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan Amirullah masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami masih harus temukan duduk perkara yang jelas. Kronologi masih belum terungkap jelas. Kami masih kumpulkan keterangan dan untuk olah TKP sudah dilakukan," terangnya.
Kendati masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menjerat Amirullah dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara pelaku kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 355 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain," ungkapnya.
Ditetapkannya Amirullah sebagai tersangka karena adanya korban meninggal dunia yang diakibatkan aksi kebrutalannya.
"Untuk alasannya (motif) masih kami dalami lagi. Masih ada beberapa keterangan yang harus didalami, sehingga nanti akan dilakukan rekonstruksi dan mengumpulkan keterangan yang jelas. Nanti akan kami kroscek kembali apakah sudah sesuai apa belum," beber Kombes Ary.
Karena itu, Kombes Ary meminta pihak keluarga dan masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan bagi polisi untuk bisa mengungkap secara terang kasus ini.
"Berikan kami kesempatan dan bersabar dulu, karena penyidik masih harus kami dalami agar kasus ini bisa terang dan detail. Ada apa di balik peristiwa di sana," ucapnya.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan, penyelidikan akan dilanjutkan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Satreskrim Polresta Samarinda.
Meski dugaan awal bermotif dendam lama Amirullah, tetapi polisi masih mendalami kasus itu untuk memperjelas rinci kejadian.
"Alasan pelaku ada berbagai versi. Kami sedang pastikan kesesuaian dalam video yang viral itu. Dari keterangan dan fakta-fakta nanti akan kita lakukan rekonstruksi kejadian," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang saksi, tim penyidik mendapatkan keterangan bahwa Amirullah telah mempersenjatai dirinya dengan badik sebelum menikam korban.
"Sementara dari keterangan saksi, tersangka memang menyiapkan sajam. Kemudian, yang bersangkutan baru bebas dari penjara tahun 2018. Vonisnya dulu 15 Tahun. Kedua belah pihak ini pernah saling kenal," bebernya.
Sebagaimana diketahui, pertikaian berdarah itu sempat terekam kamera warga hingga akhirnya viral dan tersebar di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 11 detik, tampak satu orang pria bersenjata badik, melawan empat pria berbekal parang.
Diketahui, pria berbekal badik mengenakan jaket krem dan kaos merah itu adalah pelaku Amirullah.
Informasi dihimpun, pria 38 tahun itu baru saja keluar dari penjara.
Dia sengaja datang ke lokasi kejadian dengan motif ingin membalas dendam kepada teman lamanya, Jufri, yang merupakan adik korban Yusrani.
"Bisa kita lihat di video yang viral, sehingga kami amankan pelaku inisial AM (Amirullah). Tersangka merupakan warga Muara Badak, Kutai Kartanegara," sebutnya.
Dikisahkan, dendam pelaku itu bermula saat Jufri dan temannya, bernama Dogol, terlibat selisih dengan Amirullah pada akhir 2008 lalu.
Ketiga rekan itu saling bertikai karena suatu permasalahan.
Singkat cerita, kala itu Amirullah membunuh Dogol dan melukai Jufri hingga kritis.
Akibat kejadian itu, Amirullah ditangkap dan divonis hukuman 15 tahun penjara.
Selama di dalam penjara, Amirullah tetap memendam dendam dan berniat ingin membunuh Jufri setelah menjalani hukumannya tersebut.
Amirullah sempat mencari keberadaan Jufri selama dua hari.
Saat mengetahui kediaman Jufri, dari kejauhan Amirullah sudah berteriak memanggil nama teman lamanya itu.
Penuh amarah, Amirullah mengacungkan badiknya sembari mengancam ingin membunuh Jufri.
Teriakan itu terdengar oleh Yusrani, kakak Jufri.
Mengetahui sang adik diancam, korban mengambil parang di dalam rumah.
Yusrani kemudian memanggil keponakannya, Arbain dan Yusril, untuk ikut membantu Jufri melawan Amirullah.
Meski kalah jumlah, Amirullah tak sedikit pun gentar menghadapi keempat pria tersebut.
Dalam video yang beredar, Amirullah lebih dulu menyerang ke arah Jufri.
Melihat sang adik diserang, Yusrani melayangkan parang.
Namun tebasan meleset.
Melihat ada celah, Amirullah menikamkan badiknya itu ke tubuh Yusrani beberapa kali hingga terjatuh.
Melihat Yusran tumbang berlumuran darah, Arbain, Yusril dan Jufri berupaya mengepung Amirullah.
Namun, pelaku dengan gesitnya melarikan diri dengan cara menyeberangi aliran anak sungai di sekitar lokasi kejadian.
Meski sempat berupaya kabur, tetapi pelarian Amirullah berhasil digagalkan Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dibantu warga sekitar.
Amirullah yang mengalami beberapa luka tebasan parang diringkus polisi.
Yusrani yang alami pendarahan akibat tusukan senjata tajam, segera dilarikan ke rumah sakit.
Begitu pula dengan Amirullah, yang saat ini masih dalam proses pemulihan.
Nahas, Yusrani yang sempat kritis hembuskan napas terakhirnya saat dalam perawatan. [gun]