WahanaNews.co | Sebanyak 13 orang diperiksa penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.
Rinciannya, satu pelapor, sembilan saksi, serta tiga orang tokoh agama.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, 13 orang tersebut terdiri dari pelapor, saksi, tokoh agama, dan saksi ahli.
Penyidik juga memeriksa 21 orang ahli, di antaranya ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli kedokteran forensik.
"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
"Ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE empat orang, ahli sosiologi hukum dua orang dan ahli kedokteran forensik tiga orang," ujar dia.
Menurut dia, Bahar bin Smith dilaporkan terkait ujaran kebencian yang kemudian disebarkan ke media sosial melalui satu akun YouTube pada 11 Desember 2021.
Video itu diunggah oleh orang berinisial TR.