Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone bermerek Samsung milik TR, satu laptop milik TR, akun YoTube, dan satu email [email protected].
Ramadhan menyampaikan, Bahar bin Smith dan TR saat ini masih berstatus saksi.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
Ia juga belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait detail ujaran kebencian dari kasus tersebut.
"Mohon bersabar kita tunggu hasil pemeriksaan. Status masih sebagai saksi ya," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Jabar juga telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari 2022 mendatang.
Pemanggilan Bahar ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dengan terduga Bahar, yang kini telah naik ke penyidikan. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.