WAHANANEWS.CO, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita ratusan amunisi ilegal di Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar). Amunisi ini disimpan dalam kontrakan yang dimanfaatkan sebagai 'bunker'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus terungkap setelah polisi menangkap pria berinisial RS di SPBU Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Penyelidikan berkembang hingga didapati adanya pelaku lain berinisial OA (55).
Baca Juga:
Oknum Polisi Asal Sultra Jual Amunisi ke KKB, Terungkap Sudah Beraksi Sejak 2017
Tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian bergerak menuju kontrakan OA di Meruya Utara. Pelaku dan ditangkap di kontrakannya pada Rabu (26/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi menyita ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm. Selain amunisi, polisi turut menyita 17 magasin senjata api, 3 magasin airsoft, 1 buku senpi, serta 2 boks spare part pistol.
Budi menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz: Penjualan Amunisi ke KKB Libatkan Anggota Polri
"Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam," imbuhnya.
Dari postingan yang diunggah akun mediasi sosial Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti dilihat, terlihat petugas mendatangi kontrakan pelaku berinisial OA (55). Pelaku tak berkutik saat didatangi polisi.
Di lokasi, polisi menyita ratusan barang bukti. Beberapa barang bukti tampak disimpan dalam amplop berwarna putih.