Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Pelaku di jerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," tutur Yusri.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Kepada kepolisian, DD mengaku melakukan penggelapan kendaraan mobil rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan tengah terjerat masalah utang di tengah status sebagai pengangguran.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Saya menyesal karena kebutuhan ekonomi," tutur DD.
DD yang merupakan single parent, juga mengaku harus memenuhi kebutuhan hidup anaknya. Ia dengan terpaksa menyewa mobil selama satu bulan dengan pembayaran langsung agar pemilik tidak curiga.
Usai membayar ia pun menjual kendaraan pinjaman tersebut sebesar Rp 40 juta. Hasil penjualannya dibagi kepada rekan lain dan digunakan untuk membayar utang.