WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi berhasil membongkar praktik dukun pengganda uang dengan menangkap pria berinisial H alias Romo (45) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dalam kasus peredaran dolar Amerika Serikat (AS) palsu.
Saat penggerebekan pada Rabu (10/9/2025) malam, Romo panik dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang lembaran dolar ke dalam kloset untuk menghindari jeratan hukum.
Baca Juga:
Eks Artis Ngaku Sumbang Uang Palsu ke Istiqlal, Ini Penjelasan Pengurus Masjid
"Di mana barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara tersangka ini membuang barang bukti tadi di kloset dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti tadi," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan pada Selasa (16/9/2025).
Dari lokasi, polisi mengamankan 88 lembar dolar AS palsu dan 32 lembar rupiah palsu yang diduga digunakan untuk menipu korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tertipu janji penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Baca Juga:
Polisi: Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum Berasal dari Jaringan Bogor
Hingga kini teridentifikasi enam korban dengan nilai kerugian variatif, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, yang jika ditotal mencapai ratusan juta.
"Kalau total kerugian dari enam korban ini variatif, mungkin sampai ratusan (juta), karena di sini mereka ada yang mentransfer korban dengan dia ada Rp 3,5 juta sampai Rp 20 juta," jelas Bima.
Selain Romo, polisi juga menangkap pria berinisial W (45) yang berperan sebagai penyedia uang palsu.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]