WahanaNews.co | Dua orang perempuan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran kepergok jadi penikmat dan penjual narkoba.
Kedua emak-emak berinisial MW (50) dan DK (26) itu, ditangkap polisi di tempat berbeda dan dalam kasus yang berbeda. MW ditangkap karena mengonsumsi narkoba, sedangkan DK menjadi pengedar.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
"Dua ibu-ibu ini berperan sebagai penjual dan pembeli. Barangnya (narkoba) ada yang berasal dari Bandung, ada juga dari Cirebon," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Majalengka, Jumat (5/11/2021).
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
"Dari tangan DK kita berhasil amankan obat jenis hexymer 3.444 butir, trihex 2.800 butir, dan tramadol 1.076 butir. Sedangkan dari MW kita amankan 2 paket sabu seberat 1,34 gram," paparnya.
Kendati demikian, Edwin mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal yang berbeda. DK dijerat Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36, tahun 2009, tentang Kesehatan.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Sedangkan, MW dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35, tahun 2009, tentang Narkotika.
"DK diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk MW ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas Edwin. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.