WahanaNews.co, Medan – Diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan, FS seorang Ketua OKP di Medan diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
FS yang merupakan wartawan Tribun Medan itu, merasa dirinya terancam. Ia membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dengan nomor laporannya : STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Baca Juga:
Pria Pengancam dan Pemeras Selebritis Ria Ricis Rp300 Juta Ditangkap Polisi
FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan Terhadap Ketua OKP berinsial IS itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
"IS telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman," ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu, melansir VIVA.
Fathir mengungkapkan bahwa IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut.
Baca Juga:
Video Pribadi Diancam Disebar, Minta Rp300 Juta Selebritis Ria Ricis Lapor Polisi
Kemudian, sang Ketua OKP itu, sudah ditahan di Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, IS disangkakan dengan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berisi ancaman.
"Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka," tutur Fathir.
Peristiwa pengancaman pembunuhan itu, dialami FS terjadi 7 September 2023. Korban niat mengkonfirmasi terkait usaha yang dimiliki IS, yang viral di media sosial. Pelaku diduga memiliki usaha, pengoplosan gas 3 kilogram subsidi ke gas nonsubsidi.
Dalam video viral tersebut, FS mencoba konfirmasi langsung kepada IS melalui telpon selular. Bukan konfirmasi didapatkan, malah mendapatkan pengancaman dari pelaku.
"Apa yang dinarasikan (di video viral) mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April 2023 lalu, di mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di pangkalan gas di Medan Denai," sebut IS.
Saat FS mengkonfirmasi video viral itu, IS mengaku peristiwa itu sudah 7 tahun lalu terjadi. Kemudian FS sempat menanyakan ke polisi soal tindak lanjutan kasus ledakan gas yang terjadi di rumah IS.
Polisi pun menjawab sedang menyelidikinya. Kata FS usai menerbitkan berita viral dan update kasus ledakan gas, IS kemudian mengancamnya melalui pesan WhatsApp. IS memaki maki FS dengan kata-kata kotor. Kemudian mengajak bertemu, sambil mengancam akan membunuh FS.
"Kalau kita jumpa, nggak aku mati, kau mati," kata FS menyampaikan isi pesan dari IS melalui WhatsApp. Atas pesan itu, FS pun ketakutan dia kemudian membuat laporan polisi di hari itu juga.
"Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan," ucap FS.
[Redaktur: Alpredo Gultom]