WahanaNews.co, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi oleh Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar. WNA berinisial JGC itu diusir karena mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
"Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, diberitakan Antara pada Sabtu (7/9).
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JGC pertama kali tiba di Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Kemudian, dari penjelasan Gede Dudy Duwita, JGC mendirikan perusahaan PT BKG bersama lima rekannya pada Februari 2021.
Selain mereka, terdapat seorang investor yang terlibat dalam perusahaan tersebut. Identitas investor diketahui seorang pria berusia 53 tahun.
JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (itas) investor yang telah diperpanjang sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Rusia atas Pelanggaran Keimigrasian
Perusahaan itu diketahui bergerak di berbagai macam sektor. Beberapa di antaranya, di bidang konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi. Dalam perusahaannya, JGC berperan di bidang konsultasi.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan terhadap PT BKG. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan itu tidak ditemukan di alamat yang terdaftar.
JGC pun mengatakan alamat perusahaannya legal dan telah terdaftar di dokumen perusahaan.