WahanaNews.co | Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap satu komplotan perampok yang
kerap beraksi di rest area jalan tol
sekitar Jabodetabek.
Komplotan yang terdiri dari 4 orang
saat beraksi itu membekali diri dengan senjata api rakitan.
Baca Juga:
Kapolri Resmikan 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sumut, Wujudkan Mimpi Indonesia Sehat
"Sasarannya kendaraan yang banyak
parkir di rest area jalan tol.
Sasarannya kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan," ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Dalam beraksi, komplotan
ini membagi tugasnya, seperti misalnya M yang menjadi kapten, RP joki, dan dua
orang di bawah umur sebagai pemetiknya.
Mereka sebelumnya melakukan patroli
untuk menentukan korban dengan mengendarai mobil.
Baca Juga:
Jejak Langkah Irjen Firly Ruspang, Jenderal Brimob Asal Simalungun
Saat menemukan sasaran empuk, para
tersangka kemudian melakukan perampokan dengan modus pecah kaca.
"Rata-rata yang diambil ponsel,
laptop, tas, apapun yang ada di dalam kendaraan tersebut," ujar Yusri.
Barang hasil curian itu, kata Yusri,
dijual kepada penadah berinisial RE di kawasan Rawa Bunga, Jakarta Timur.
Kini penadah itu juga sudah ditangkap
polisi. Aparat pun masih mengembangkan kasus ini untuk
mencari adanya korban lain dari tindakan mereka.
Polisi menjerat komplotan pencuri itu dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan
terancam 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah barang curian
dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. [qnt]