WahanaNews.co | Merespons laporan penjualan bayi di Jakarta, aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak cepat menangkap pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan bahwa upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan dilakukan secara daring oleh tersangka berinisial AM (51).
Baca Juga:
Tragedi Tawuran: Pria Berinisial AR Jadi Korban di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti memperdagangkan bayi perempuan tersebut melalui akun perpesanan daring oleh tersangka.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Putu, lewat keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp 30 juta.
Baca Juga:
Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pria Curian Motor
Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.
AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.
Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.
"Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp30 juta," terang Putu.
Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Putu mengatakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. [qnt]