Fauzan menyebutkan korban RFM diserang di Lorong Salam kampung tersebut dan bukan di jalan raya. "Korban diserang di kampung itu, oleh warga di sana," kata dia.
Setelah kejadian, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan berhasil menemukan tersangka S.
Baca Juga:
Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, 7 Bandar Narkoba jadi Tersangka
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan status dari si S ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan peran provokator dengan adanya kalimat 'tolong-tolong'-'maling-maling'," katanya.
Kemudian saat kelompok pelaku mengejar korban S ini juga keluar kata "itu, itu, hajar".
Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca Juga:
Dikenal Tempramental, Ayah di Jakut Tega Banting Anak Kandung hingga Tewas
"Ini bukan artian masyarakat seluruhnya, ya, tapi sebagian. Pelaku sama korban saling kenal," kata dia.
Sejauh ini, tersangka yang sudah diamankan dua orang. Pertama tersangka S ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dan yang kedua tersangka K.
Pelaku berinisial K sedang dalam pemeriksaan intensif dan masih di lapangan karena baru diamankan.