WahanaNews.co | Kematian korban pembunuhan inisial T (44) yang jenazahnya ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Marunda, Jakarta Utara diungkap Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Dari keterangan Polisi, meyebutkan sebelumnya korban minta kepada pelaku VWA (54) untuk dinikahi.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Korban menuntut keseriusan kepada tersangka. Tapi karena tersangka masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada Kamis (25/5), " kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5/2023) mengutip Antara.
Maulana menjelaskan terdakwa membunuh korban di rumah kontrakan di Sunter Agung, Jakarta Utara.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed cover, " katanya.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Setelah korban tewas, tersangka menghubungi MF (52) yang merupakan adik korban untuk membantunya agar membuang mayat korban.
"Akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke dalam karung goni, lalu dibuang di bawah kolong jembatan tol Cilincing-Cibitung," ucapnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.